Perjanjian Layanan Headhunting

Terakhir diperbarui: 04 September 2023

Penggunaan dan pembelian layanan rekrutmen yang disediakan oleh PT Kita Lulus Internasional ("KitaLulus") diatur oleh Perjanjian Layanan Headhunting ini ("Perjanjian"). Dengan menandatangani formulir pemesanan tentang pemesanan Layanan Headhunting (“Form Pemesanan”), Anda dan entitas yang Anda wakili (secara bersama-sama disebut "Klien") menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh Perjanjian ini. Jika Anda tidak menyetujui seluruh atau sebagian dari ketentuan yang ada, silakan hentikan penggunaan Layanan Headhunting.

Dalam Perjanjian ini, KitaLulus dan Klien secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak

1. KETENTUAN UMUM

1.1 Perjanjian ini terdiri dari ketentuan-ketentuan Layanan Headhunting, dan mengikat Para Pihak sehubungan dengan materi pokok Perjanjian. 

1.2 Perjanjian ini akan berlaku secara umum untuk setiap transaksi Layanan Headhunting antara Para Pihak yang berkaitan dengan Kandidat yang akan dipekerjakan oleh Klien sejak Perjanjian ini disetujui dengan penandatanganan Form Pemesanan.

2. MODEL LAYANAN

2.1 KitaLulus akan memberikan layanan kepada Klien untuk melakukan perekrutan tenaga kerja sesuai dengan permintaan Klien dengan tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini (“Layanan Headhunting”).

2.3 Klien akan menyediakan kepada KitaLulus informasi mengenai persyaratan kerja atas lowongan pekerjaan yang dibutuhkan oleh Klien untuk pelaksanaan Layanan Headhunting.

2.4 KitaLulus berhak atas sejumlah biaya jasa atas penyediaan Layanan Headhunting sesuai dengan ketentuan dan perhitungan yang terdapat dalam Perjanjian ini.

3. PEMBUKAAN LOWONGAN POSISI DAN PERKENALAN KANDIDAT


3.1 Proses rekrutmen oleh KitaLulus dimulai sejak Klien memberikan permintaan Layanan Headhunting kepada KitaLulus terkait tenaga kerja pada posisi tertentu yang dibutuhkan oleh Klien, sampai dengan Klien berhasil mempekerjakan Kandidat dari KitaLulus untuk memenuhi posisi tersebut. 

3.2 Perkenalan Kandidat yang dimaksud dalam Perjanjian ini dimulai sejak:

  • Penyerahan Full Curriculum Vitae (Curriculum Vitae yang memuat data diri Kandidat, selanjutnya disebut “FCV”) oleh KitaLulus kepada Klien; dan/atau
  • Klien telah melakukan proses wawancara terhadap Kandidat yang FCV-nya diseleksi oleh Klien.

3.3 Dalam hal Perkenalan Kandidat telah dilakukan, biaya jasa akan berlaku apabila:

  • Kandidat yang FCV-nya dikirimkan ke Klien, telah dipekerjakan oleh Klien;
  • Klien mempekerjakan Kandidat yang pada awalnya telah ditolak, namun dalam jangka waktu dua belas (12) bulan setelah FCV diberikan kepada Klien, Klien memutuskan untuk mempekerjakan Kandidat;
  • Klien sudah memiliki data diri Kandidat dalam sistem rekrutmen perusahaannya, tetapi tidak terbukti pernah melakukan komunikasi maupun pendekatan terhadap Kandidat terkait proses rekrutmen ataupun rencana mempekerjakan Kandidat, dalam waktu enam (6) bulan sebelum KitaLulus memberikan pengenalan atas Kandidat yang sama; atau 
  • Klien tidak menginformasikan kepada KitaLulus bahwa Klien sudah terlebih dahulu mengenal dan memiliki data Kandidat tersebut dalam waktu tiga (3) hari sejak KitaLulus mengadakan perkenalan dan mengirimkan FCV-nya. 

4. BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

4.1 Besaran biaya jasa atas Layanan Headhunting selengkapnya akan diatur melalui Form Pemesanan.

4.2 Jika penempatan kerja Kandidat digolongkan sebagai penempatan kerja paruh waktu atau kontrak proyek, maka Pendapatan Kotor Tahun Pertama dihitung setara dengan jumlah pendapatan pekerjaan penuh waktu dan jumlah pembayaran biaya jasa yang ditagihkan akan disesuaikan.

4.3 Yang dimaksud dengan Pendapatan Kotor Tahun Pertama sebagaimana disebutkan dalam Pasal ini ialah: 

  • Pendapatan kotor bulanan Kandidat x 12
  • Tunjangan Hari Raya
  • Bonus, insentif, tunjangan, tantiem, dan lain-lain yang sifatnya tetap dan tercantum di kontrak kerja kandidat

4.4 Pengertian tunjangan yang dimaksud dalam Perjanjian ini, yaitu:

  • Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Jika ada tunjangan tetap yang dihitung per hari, maka perhitungan total dalam 1 (satu) bulan yang ditetapkan adalah 20 (dua puluh) hari kerja.
  • Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang tidak teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja serta dibayarkan dalam satuan waktu yang tidak bersamaan dengan pembayaran upah pokok.

4.5 Setiap biaya layanan yang dimaksud dalam Perjanjian ini belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Layanan Job Portal merupakan jasa penyediaan tenaga kerja yang telah memenuhi kriteria sebagai jasa dibebaskan dari pengenaan PPN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. Perhitungan jumlah PPN akan ditambahkan KitaLulus pada invoice total Biaya Jasa dan wajib dibayarkan oleh Klien (jika ada). KitaLulus akan mengirimkan Faktur Pajak kepada Klien atas setiap pembayaran PPN yang dilakukan.

4.6 Dalam hal pembayaran tidak dilakukan setelah jangka waktu pembayaran berakhir, maka KitaLulus berhak mengenakan denda sebesar dua persen (2%) setiap bulan atas tagihan yang belum dibayar sejak tanggal jatuh tempo sampai pembayaran tersebut diselesaikan.

5. JAMINAN

Jika Kandidat maupun Klien mengakhiri hubungan kerja di antara mereka dalam waktu tiga (3) bulan sejak tanggal Kandidat mulai bekerja pada Klien, dengan ketentuan:

  1. Klien memberitahukan mengenai pengakhiran hubungan kerja secara tertulis kepada KitaLulus dalam waktu selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja tanggal pengakhiran yang dikehendaki;
  2. Seluruh tagihan biaya terhadap KitaLulus telah dibayar sepenuhnya oleh Klien berdasarkan pasal 4.1 dalam Perjanjian ini;

maka, KitaLulus akan berusaha dengan wajar untuk memberikan satu (1) Perkenalan Kandidat pengganti dalam enam puluh (60) hari sejak pengakhiran hubungan kerja Kandidat tersebut atau mengembalikan 50% (lima puluh persen) dari Biaya Jasa yang telah Klien bayarkan ke KitaLulus atas penyediaan Kandidat tersebut (setelah dipotong pajak) dalam hal Klien menyatakan tidak bersedia untuk mendapatkan Kandidat pengganti dan sudah melewati jangka waktu pencarian pengganti sebagaimana disebutkan sebelumnya.

6. KEWAJIBAN KLIEN

6.1 Dalam hal Klien telah memutuskan untuk mempekerjakan Kandidat, Klien wajib menyerahkan rincian-rincian yang diperlukan oleh KitaLulus (termasuk namun tidak terbatas pada posisi kerja serta pendapatan Kandidat) kepada KitaLulus dalam waktu tiga (3) hari kerja setelah Kandidat menerima penawaran kerja.

6.2 Apabila Klien melakukan pengikatan kerja terhadap Kandidat tanpa sepengetahuan KitaLulus, dalam kurun waktu dua belas  (12) bulan sejak dikirimkannya FCV, maka Klien wajib membayar sanksi keseluruhan sebesar Biaya Jasa yang telah disetujui pada Pasal 4.1, ditambah dengan penalti sebesar Sepuluh Juta Rupiah (Rp10.000.000,00).

6.3 Apabila Kandidat telah diajukan oleh satu atau lebih perusahaan rekrutmen, job portal, pihak ketiga lainnya kepada Klien dan/atau Kandidat sudah berada di dalam pangkalan data milik Klien dalam jangka waktu paling lama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender sejak sebelum hari pengenalan Kandidat ke Klien oleh KitaLulus, maka KitaLulus tidak dapat melanjutkan proses rekrutmen untuk Kandidat tersebut, dengan syarat Klien wajib untuk memberikan bukti secara tertulis dan mengkomunikasikan secara tertulis kepada KitaLulus terkait hal tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pengenalan Kandidat oleh KitaLulus. Dalam hal Klien tidak memberikan bukti secara tertulis dan mengkomunikasikan secara tertulis kepada KitaLulus terkait hal tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak Perkenalan Kandidat oleh KitaLulus, maka KitaLulus dapat melanjutkan proses rekrutmen untuk Kandidat tersebut dan mendapatkan Biaya Jasa apabila Kandidat tersebut berhasil dipekerjakan oleh Klien.

7. KEWAJIBAN KITALULUS

7.1 KitaLulus wajib untuk mencari dan menyeleksi, keterampilan dan kualifikasi atas Kandidat sesuai dengan kebutuhan Klien.

7.2 KitaLulus wajib senantiasa menjaga nama baik Klien di dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

8. JANGKA WAKTU PERJANJIAN

8.1 Perjanjian ini akan tetap berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam Form Pemesanan (“Jangka Waktu Perjanjian”).

8.2 Perjanjian ini akan berakhir apabila :

  • diakhiri secara sepihak oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya tiga puluh (30) hari kalender sebelumnya;
  • diakhiri Para Pihak berdasarkan kesepakatan bersama;

8.3 Atas pengakhiran Perjanjian ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 9.2, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pada Pasal 1266 dan 1388 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga putusan pengadilan tidak diperlukan untuk pengakhiran Perjanjian ini.

8.4 Kewajiban masing-masing Pihak yang telah timbul sebelum diakhirinya Perjanjian tetap berlaku sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai oleh Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.

9. KEADAAN MEMAKSA

9.1 Keadaan Memaksa adalah kejadian yang terjadi di luar kemampuan Para Pihak yang berdampak langsung terhadap Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

  • Bencana alam, kebakaran;
  • Pemogokan massal, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo; 
  • Kebijakan ekonomi dari Pemerintah.

9.2 Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa, maka Pihak yang terkena dampak wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak terjadinya Keadaan Memaksa tersebut untuk diselesaikan secara musyawarah atau cara lain yang disepakati oleh Para Pihak.

9.3 Segala kerugian yang dialami Para Pihak sebagai akibat dari kejadian Keadaan Memaksa menjadi tanggung jawab dari masing-masing Pihak.

10. HUKUM YANG BERLAKU & PENYELESAIAN PERSELISIHAN

10.1 Perjanjian ini diatur menggunakan hukum negara Republik Indonesia.

10.2 Apabila terjadi sengketa terhadap Perjanjian ini di antara Para Pihak, maka sengketa tersebut akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila dalam waktu 30 hari musyawarah tidak mencapai mufakat, sengketa tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan Jakarta Pusat.

11. KERAHASIAAN

11.1 Para Pihak tidak diperbolehkan untuk mengungkapkan mengenai informasi yang berkaitan dengan Perjanjian ini kepada pihak lain atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain daripada tujuan dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan dari Pihak lain.

11.2 Klien setuju bahwa informasi umum mengenai perusahaan Klien dan lowongan kerja yang dibuka oleh Klien bukanlah merupakan informasi rahasia, sehingga KitaLulus dapat menggunakan informasi tersebut secara wajar dengan tujuan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

11.3 Dalam hal suatu pengungkapan dimintakan oleh hukum, perundangan yang berlaku atau kewenangan pemerintah, Pihak pengungkap wajib segera memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya atas setiap persyaratan atau permintaan sejauh yang secara hukum diperbolehkan dan dapat dilaksanakan.

12. LAIN – LAIN

12.1 Dalam hal terdapat syarat dan/atau ketentuan yang bertentangan antara Perjanjian ini dengan Form Pemesanan, maka syarat dan/atau ketentuan yang berlaku adalah yang terdapat dalam Form Pemesanan.

12.2 Para Pihak dengan ini mengakui dan menyepakati bahwa kerjasama yang dilakukan dalam Perjanjian ini tidak bersifat eksklusif, sehingga masing-masing Pihak dapat melakukan kerjasama sejenis dengan pihak lain. 

12.3 Klien dengan ini mengakui dan menyepakati bahwa tidak ada dalam Perjanjian ini yang mewajibkan KitaLulus untuk mengutamakan Klien dari Klien KitaLulus lainnya atau membatasi segala hak KitaLulus untuk melakukan kerja sama atau menandatangani perjanjian serupa dengan pihak ketiga lain yang bidang usahanya serupa atau tidak serupa dengan Klien. 

12.4 Ketidakabsahan yang telah terjadi atau yang akan terjadi, atau ketidakefektifan satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini tidak mempengaruhi keabsahan atau keefektifan dari seluruh Perjanjian.

12.5 Pengesampingan oleh salah satu Pihak dalam melaksanakan haknya jika Pihak lainnya tidak memenuhi kewajibannya berkaitan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai pengesampingan untuk menegaskan ketentuan tersebut atau menegaskan haknya selanjutnya.

12.6 Tidak ada suatu hal apapun baik tersurat atau tersirat dari Perjanjian ini yang membentuk atau dapat dianggap membentuk sebuah asosiasi, perwalian, kerja sama atau kemitraan selain dari yang dinyatakan dengan jelas dan tegas pada Perjanjian ini.

12.7 KitaLulus dapat menerapkan perubahan terhadap Perjanjian ini secara sepihak dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Klien melalui surat elektronik paling lambat dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut diberlakukan.

12.8 Masing-masing Pihak memiliki hak untuk melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual miliknya, dan karenanya masing-masing Pihak tidak memiliki hak untuk menggunakan Hak atas Kekayaan Intelektual milik Pihak lainnya dalam setiap cara dan perbuatan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.

12.9 Para Pihak wajib mematuhi peraturan internasional dan nasional yang berkaitan dengan anti-suap dan korupsi termasuk Undang-Undang Anti Korupsi Indonesia.